Serang, Banten – Sebuah operasi penangkapan dramatis yang melibatkan pengejaran berisiko tinggi oleh jajaran Polres Serang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku, yang diketahui kerap beraksi dengan membekali diri senjata api rakitan, akhirnya berhasil diringkus setelah sempat melakukan perlawanan sengit. Insiden ini menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Serang. Laporan tersebut diterima dan segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Ciruas, yang berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Serang, untuk melacak keberadaan pelaku dan kendaraan yang hilang. Setiap laporan menjadi kunci penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan aset warga.
Pada Minggu dini hari, 19 April 2026, sekitar pukul 01.45 WIB, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menemukan kendaraan korban yang sedang dikendarai oleh dua individu mencurigakan. Tanpa membuang waktu, petugas berupaya menghentikan laju kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, situasi mendadak berubah menjadi tegang saat pelaku menyadari kehadiran polisi.
Alih-alih menyerah, salah satu pelaku justru menunjukkan gelagat perlawanan dengan mengacungkan senjata api jenis pistol rakitan ke arah petugas. Tindakan ini jelas menunjukkan tingkat keberanian dan bahaya yang dihadapi aparat di lapangan. Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menegaskan bahwa ancaman tersebut tidak menyurutkan semangat petugas untuk tetap melakukan pengejaran.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api, sehingga anggota tetap melakukan pengejaran dengan hati-hati," terang AKBP Andri Kurniawan pada Selasa, 21 April 2026. Strategi pengejaran pun disesuaikan, mengedepankan keselamatan petugas dan masyarakat sekitar, sambil tetap menjaga jarak aman agar pelaku tidak dapat melarikan diri. Pengejaran berlanjut dengan kewaspadaan tinggi di tengah gelapnya dini hari.
Petugas yang terlatih kemudian membuntuti kedua pelaku secara diam-diam, memastikan setiap pergerakan mereka terpantau dengan cermat. Pengejaran berakhir ketika para pelaku diketahui masuk ke sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Lokasi ini kemudian diidentifikasi sebagai tempat persembunyian mereka, menjadi titik krusial bagi operasi penangkapan selanjutnya.
Setelah memastikan kedua pelaku berada di dalam kontrakan dan menyusun strategi matang, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Ciruas dan Tim Resmob Polres Serang melancarkan penyergapan. Operasi senyap ini dilaksanakan pada Minggu pagi, 19 April 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan berlangsung cepat dan efektif, menunjukkan profesionalisme aparat dalam menghadapi situasi genting.
AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Keberhasilan ini merupakan hasil dari perencanaan yang matang dan eksekusi yang presisi, meminimalisir risiko yang mungkin timbul. Ini adalah bukti efektivitas koordinasi antarunit dalam operasi kepolisian.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap diidentifikasi sebagai Hasan Basri (25) dan Aiko Swari (27). Keduanya merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, mengindikasikan bahwa aksi kejahatan ini mungkin memiliki jaringan lintas provinsi. Asal-usul pelaku menjadi petunjuk awal bagi penyelidikan lebih lanjut mengenai cakupan operasional mereka.
Pasca penangkapan, personel Unit Reskrim Polsek Ciruas bersama Tim Resmob Polres Serang segera melakukan penggeledahan di kontrakan yang ditempati pelaku. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti tambahan yang dapat menguatkan kasus serta mengungkap potensi kejahatan lain yang mungkin telah dilakukan. Setiap sudut ruangan diperiksa dengan teliti demi menemukan jejak kejahatan.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial yang mengonfirmasi modus operandi para pelaku. "Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 12 butir peluru yang disembunyikan di dalam tas," kata AKBP Andri Kurniawan. Penemuan ini menyoroti bahaya serius yang ditimbulkan oleh kelompok kriminal bersenjata.
Selain senjata api dan amunisi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain yang secara langsung berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor. Dua unit sepeda motor yang merupakan hasil curian turut diamankan, menunjukkan skala operasional mereka. Tak ketinggalan, sebuah kunci T dan 10 mata kunci, alat-alat khusus yang lazim digunakan pelaku curanmor untuk membobol kunci kendaraan, juga ditemukan.
Keberadaan senjata api rakitan di tangan pelaku kejahatan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Senjata jenis ini seringkali digunakan untuk mengintimidasi korban atau melawan petugas, meningkatkan risiko cedera atau bahkan kematian. Penangkapan ini tidak hanya menghentikan aksi curanmor, tetapi juga mengurangi peredaran senjata ilegal di masyarakat.
Saat ini, Hasan Basri dan Aiko Swari masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ciruas. Penyidikan mendalam dilakukan untuk mengorek informasi lebih lanjut mengenai modus operandi, target operasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan ini. Setiap detail dari keterangan pelaku sangat penting untuk mengembangkan kasus.
AKBP Andri Kurniawan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan dua pelaku ini. "Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan yang terlibat dalam aksi ini," ujarnya. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk membongkar tuntas akar kejahatan, termasuk melacak sumber senjata api rakitan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kejahatan curanmor, terutama yang melibatkan penggunaan senjata api. Peningkatan patroli dan respons cepat dari kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan rasa aman. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat diharapkan untuk memberantas kejahatan di lingkungan sekitar.
Penangkapan dua pelaku curanmor bersenjata api ini adalah langkah konkret Polres Serang dalam menjaga keamanan wilayahnya. Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan mengembalikan rasa tenang bagi masyarakat Serang. Proses hukum selanjutnya akan memastikan para pelaku mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatannya.
Sumber: news.detik.com